Berita

image
avatar Administrator
01 Mei 2023

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan tegas dan terukur menutup dan menyegel Cafe Noyu And Drink yang berlokasi di Jl. Syarif Al Qadri No.56, Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Penutupan tersebut karena telah melanggar aturan sesuai Surat Edaran Gubernur Sulsel dan Walikota Makassar Nomor : 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M dan memperingati Hari Raya Nyepi, Sabtu (25/03/2023) malam.

Untuk diketahui bersama, adapun yang turun melaksanakan kegiatan ini yaitu :

1. Ikhsan NS, S.Sos., M.M, (Kasatpol PP).
2. Ridwan, S.T. (Kabid OPS)
3. Winardi, S.STP., M.Si. (Kabid PPUD).
4. Muh. Muflih, S.Sos. (Kasi Penegakan PPUD).
5. Yuli Handayani, S.Sos., M.M. (Kasi Hub. Antar Lembaga)
6. Reza Fahlefif, S.STP.
7. Personil PTI dan PPUD serta Personil BKO Kecamatan Makassar.

Dalam giat tersebut Ikhsan NS, S.Sos., M.M, memimpin langsung kegiatan dan didampingi Kabid PPUD, Kabid Opsdal, Kasi PPUD, Kasi Hub. Antar Lembaga Satpol PP. Selain itu, turut mendampingi personil PTI, personil PPUD dan personil BKO Kecamatan Makassar.

Kepada awak media ini saat disambangi, Ikhsan NS sebagai Kasatpol mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat dan setelah dilakukan peninjauan oleh personil ternyata betul, Cafe Noyu and Drink tersebut buka dan ini juga di akui oleh pihak managernya.

Sehingga kami Satpol PP mengambil langkah tegas dan terukur untuk menutup dan menyegel tempat ini.

Untuk diketahui, hal Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen ketegasan kami selaku penegak Perda dan Perwali apalagi Cafe Noyu melanggar aturan utamanya ketentraman dan ketertiban umum, tegasnya.

Selaku Kasatpol Ikhsan NS berharap, “kepada para pelaku usaha semacam ini untuk tutup selama Bulan Suci Ramadhan dan kepada pengusaha THM agar senantiasa mentaati peraturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah demi kebaikan kita bersama.

“Terkhusus, apalagi masyarakat sudah di buat resah dengan adanya kegiatan seperti pada malam ini,” ungkapnya.

Sementara ditempat yang sama, Ridwan selaku Kabid Ops Satpol PP menambahkan, agar para pelaku usaha menghargai Bulan Suci Ramadhan ini dan mentaati imbauan pemerintah serta untuk tidak melaksanakan sementara selama Bulan Puasa.

Adapun tindakan yang kami lakukan malam ini yaitu pembubaran Pengunjung, BAP Lapangan dan penutupan serta penyegelan oleh Bidang PPUD Satpol PP, tutupnya.(FR & Tim)