Berita

image
avatar Administrator
01 Mei 2023

Terkait pelaksanaan Perda nomor : 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pasal 34 ayat (1) poin a, dalam surat edaran Walikota nomor : 345/94/S.edar/Dispar/III/2023 tentang penutupan sementara Tempat Hiburan. Dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah dan memperingati hari Raya Nyepi.

 

Personel Satpol PP Makassar rutin menggelar patroli pemantauan pada malam hari beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), Senin (27/03/2023).

 

Adapun THM yang dikunjungi oleh personel Satpol PP diantaranya, 1. Kios Ratu Karoke di jalan Gunung Latimojong terpantau kondisi tertutup.

 

Terkait adanya aduan masyarakat, pihak Satpol PP akan melakukan pemanggilan kepada pemilik usaha.

 

THM Karma di jalan Hertasning. Personel Satpol PP Makassar temukan adanya dua (2) ijin usaha yaitu Bar dan Resto. Selanjutnya Tim memberikan arahan kepada pemilik usaha untuk memasang banner atau poster sesuai dengan surat edaran Gubernur, agar meniadakan kegiatan bar atau live music dan dilarang menyajikan minuman beralkohol (Minol) di masa bulan suci Ramadhan

Cafe Rustic di ruko Toddopuli Raya terpantau kondisi tertutup

Global Billiar di ruko Toddopuli Raya, tidak ada temuan pelanggaran.

Country Billiar, di ruko Toddopuli Raya, tidak ada temuan pelanggaran. (Iyan)