Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) seperti pub, club, bar, kafe, tempat karaoke hingga panti pijat diawasi secara ketat pemerintah kecamatan selama bulan Ramadhan.
Surat imbauan penutupan sementara waktu THM dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H dan Idul Fitri telah diedarkan. Pelaku usaha pun diharapkan bisa menaati.
Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar mengaku telah menginstruksikan masing-masing kelurahan khususnya yang terdapat tempat usaha hiburan di wilayahnya agar disurati. Imbauan itu tak lain menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor 435/94/S.Edar/ Dispar/III/2023 sesuai regulasi bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Setiap hari personel Satpol PP Makassar BKO Kecamatan Panakkukang turun mengawasi. Jika ditemukan adanya tempat usaha beroperasi sembunyi-sembunyi, maka kami akan berkoordinasi sekaligus membuat rekomendasi penindakan. Apalagi melalui 11 kelurahan se-Kecamatan Panakkukang telah turun mengimbau pelaku usaha,” bebernya.
Selain mengaktifkan personel Satpol PP BKO kecamatan, Eang juga mengharapkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan bila menemukan adanya tempat usaha hiburan yang beroperasi diam-diam. Jelas tindakan terselubung seperti itu tidak mengindahkan SE yang ditandatangai oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, pertanggal 16 Maret 2023,
“Kami ingin peran aktif elemen masyarakat menginformasikan ketika menemukan adanya tempat usaha beroperasi,” imbuhnya.
Selain Eang, pernyataan tegas juga dikeluarkan Camat Bontoala Arman. Ia mengatakan bersama tripika senantiasa turun melakukan pengawasan aktivitas tempat usaha hiburan. Selain itu, potensi konflik juga masuk dalam agenda operasinya selama ramadan.
“Kami bersama lurah se-Kecamatan Bontoala, Satpol PP BKO kecamatan, kepolisian dan TNI melakukan pengawasan secara ketat dalam rangka penutupan sementara tempat hiburan serta potensi konflik dalam wilayah kami khususnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS berkomitmen untuk serius memerhatikan laporan masuk nama-nama tempat hiburan rawan buka di bulan ramadan secara terselubung. Sanksi tegas juga telah disiapkan.
“Seruan bagi pelaku usaha untuk patuh pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, ini bukan gertakan. Dimulai malam ini saya buktikan dengan menurunkan personel Satpol PP Makassar dan BKO setiap kecamatan turun melakukan patroli razia usaha hiburan,” tegasnya.
Menurut Ikhsan, pengawasan usaha tempat hiburan tetap masih berada pada kewenangan Satpol PP Makassar demi menjaga dan terciptanya ketertiban dan ketentraman di masyarakat.
“Menyoal kapan waktu berlaku SE Wali Kota Makassar yang diterbitkan Dinas Pariwisata Makassar tentang penutupan sementara tempat hiburan, itu tanyakan sama mereka. Apa mulai pukul dini hari atau tujuh pagi,” katanya.